Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Pemberian Uang Duka/penghibur Kepada Janda/ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 24 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PEMBERIAN UANG DUKA/PENGHIBUR KEPADA JANDA/AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8941 |
Jumlah diDownload | 125 |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 41 |
Nomor Tambahan | 419 |
Tanggal Pengundangan | 06 Mei 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil