Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 54 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Juli 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8111 |
Jumlah diDownload | 201 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 153 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013