Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 98 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Desember 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8860 |
Jumlah diDownload | 157 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 250 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013