Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 56 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3891 |
Jumlah diDownload | 182 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 137 |
Nomor Tambahan | 5265 |
Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara