Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (perum) Bulog

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2003
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum Perum Bulog
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat930
Jumlah diDownload207
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Januari 2003
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum