Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor17
Tahun2014
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8932
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1530
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum