Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1741 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofosika
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika