Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyedian dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor26
Tahun2009
TentangPENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7237
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan333
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum