Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1812 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)