Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor38
Tahun2016
TentangPercepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7737
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1812
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum