Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1077 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Agustus 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan
barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor
dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri