Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1851 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian