Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
Nomor | 15 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 Desember 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6520 |
Jumlah diDownload | 122 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1857 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Mengubah :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus