Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/m-ind/per/1/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 186 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri