Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/permentan/kr.020/8/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor35/PERMENTAN/KR.020/8/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6806
Jumlah diDownload120
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1043
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum