Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 39 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Perpres 14-2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Perpres 14-2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo