Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor90
Tahun2012
TentangBADAN INTELIJEN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Oktober 2012
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3905
Jumlah diDownload2446
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan220
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum