Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 64 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Januari 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 Tentang Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014
tentang
jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2017 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Pengujian Mutu Barang
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan