Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM80 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Program Keamanan Penerbangan Nasional |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4483 |
Jumlah diDownload | 235 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1237 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan